Dharmasraya,
4 April 2020
Hal : Permohonan
Cerai Talak
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Dharmasraya
di-
Dharmasraya
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Robi bin Komar
Umur : 25 tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
S1
Pekerjaan : Pegawai Honorer
Alamat :
Jorong Ranah pasar, Nagari Abai Siat, Kec. Koto Besar
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap:
Nama :
Mawar binti Rohsia
Umur :
23 tahun
Agama :
Islam
Pendidikan :
S1
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Jorong Padang bungur timur, Nagari Abai Siat, Kec. Koto
Besar
Selanjutnya
disebut sebagai Termohon.
Adapun alasan/dalil-dalil permohonan Pemohon ajukan berdasarkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal
4 April 2013 telah
dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan
menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan
tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai rumbai,sesuai dengan kutipan Akte Nikah Nomor :
123/56/VII/2020 tertanggal 6 April 2013;
2. Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon
dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Bahwa setelah menikah,Pemohon dan Termohon
tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon diJorong Ranah Pasar,
Nagari Abai Siat, Kec. Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya;
4. Bahwa selama masa perkawinan,Pemohon dan Termohon
telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri,dan dikaruniai
dua anak yang bernama;
a. Putra Pratama, lahir pada tanggal 1 Januari 2015;
b. Putri pratiwi, lahir pada tanggal 2 Februari
2017;
5. Bahwa kebahagiaan yang
dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan
Februari tahun 2018, karena sejak bulan Februari tahun 2018 ketentraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran
yang terus menerus,yang penyebabnya antara lain:
a. Termohon sering cemburu buta,
yakni ia menuduh Pemohon ada hubungan denagan wanita lain tanpa bukti
dan/alasan yang sah;
b. Termohon sering marah-marah
kepada Pemohon dalam setiap keributan atau cekcoknya Termohon suka mengamuk
dengan membanting perabotan rumah tangga seperti gelas,piring dan lainnya;
c. akibat sifat Termohon yang
temperamen, emosional dan mudah marah-marah maka pada saat marah tersebut anak
Pemohon dari hasil perkawinan dengan Termohon yang bernama Putra Pratama yang
menjadi sasaran kemarahan Termohon;
d. Termohon sering tidak puas
kepada Pemohon dengan mengatakan uang nafkah yang diberikan Pemohon tidak
cukup, sangat kecil dan lebih besar pemberian dari orang tua Termohon bila
dibandingkan dengan jumlah pemberian Nafkah tersebut, padahal menurut
Pemohon,Pemohon telah memberikan uang nafkah yang cukup kepada Termohon,
rata-rata sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)setiap bulannya,namun
demikian Termohon selalu saja merasa tidak puas;
e. Dalam setiap pertengkaran
Termohon selalu mengajak bercerai kepada Pemohon, dan puncaknya ketika Pemohon
sedang berbicara dengan teman Pemohon yang bernama Roki,tiba-tiba Termohon
membuang dan melemparkan buku nikahnya dihadapan Pemohon;
6. Bahwa puncak dari pertengkaran dan perselisihan
terjadi pada bulan September tahun 2019 antara Pemohon dan
Termohon telah pisahranjang. Sehingga sejak bulan September tahun 2019 antara Pemohon dan Termohon sudah tidak pernah
melakukan hubungan sebagai suami istri sampai sekarang;
7. Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah
sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa
rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih
baik diputus karena perceraian;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon
atas dasar pertengkaran yang terjadi
terus-menerus
dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi
unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan
permohonan cerai talak ini dikabulkan;
9. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun
2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22
Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk
mengirimkan salinan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal
Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan
Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
10. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk berkenan menerima, memeriksa dan
memutus perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon
(Robi bin Komar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mawar
binti Rohsia) di depan sidang Pengadilan Agama Dharmasraya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum
tetap;
3. Memerintahkan kepada Panitera
Pengadilan Agama Dharmasraya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak
kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon
dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan
untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
Demikianlah permohonan
ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Dharmasraya kami
ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
Pemohon
(Robi bin Komar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar